Tuesday, April 15, 2014

on Leave a Comment

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009

Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.


Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik[1].

Daftar isi

    1 Pengertian
    2 Asas dan tujuan
    3 Pembina dan penanggung jawab
    4 Ruang Lingkup
    5 Organisasi
    6 Lihat pula
    7 Referensi
    8 Pranala luar

Pengertian

Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian [2]Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Pelaksana pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, Masyarakat merupakan seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan, Sistem informasi pelayanan publik atau Sistem Informasi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik, Mediasi merupakan penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman, Menteri merupakan menteri dimana kementerian berada yang bertanggung jawab pada bidang pendayagunaan aparatur negara, Ombudsman merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Asas dan tujuan

Undang-Undang ini berasaskan [3] pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan [4] agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembina dan penanggung jawab

Pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota pada tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur dan penanggung jawab [5] mempunyai tugas untuk mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara[6] dan penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan[7].
Ruang Lingkup

Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata[8].
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[9].
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[10].
Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan[11].
.
 Kualitas Layanan Publik
Pengertian Kualitas
Tjiptono (1996:51) mengemukakan bahwa secara spesifik tidak ada definisi mengenai kualitas layanan yang diterima, namun secara universal, dari definisi yang ada terdapat beberapa persamaan, yaitu dalam elemen-elemen sebagai berikut :

1.    Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.
2.    Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan.

Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (misalnya apa yang dianggap berkualitas menjadi kurang berkualitas pada masa mendatang).

Pengertian Layanan Publik
Sesungguhnya yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Moenir (1998:41) bahwa “hak atas pelayanan itu sifatnya sudah universal, berlaku terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu, dan oleh organisasi apa pun juga yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan.” Tugas pemerintah adalah untuk melayani dan mengatur masyarakat, menurut Thoha (1995:4) bahwa :Tugas pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, memperisngkat waktu proses pelaksanaan urusan publik. Sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kekuasan atau power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi
Diposkan oleh syamsuri12 di 15.35 1 komentar Link ke posting ini
Label: Kualitas Layanan Publik
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
Paradigm Pelayanan Publik Customer driven Government
Menurut Lembaga Administrasi Negara (2003 : 27) pada dasarnya terdapat dua paradigma dalam pelayanan publik  pertama adalah paradigma pelayanan publik yang berorientasi pada pengelola pelayanan. Paradigma ini lebih bersifat birokratis, direktif, dan hanya memperhatikan / mengutamakan kepentingan pimpinan / organisasi pelayanan itu sendiri. Paradigma ini banyak mendapat keluhan dari masyarakat pengguna layanan karena kurang memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna layanannya. Masyarakat sebagai pengguna layanan tidak memiliki kemampuan apapun untuk berkreasi, suka tidak suka, mau tidak mau, mereka harus tunduk kepada pengelola pelayanan. Seharusnya pelayanan publik dikelola dengan paradigma yang bersifat supportif dimana lebih memfokuskan diri pada kepentingan masyarakat pengguna layanan, pengelola harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar untuk melayani dan bukan dilayani.

Paradigma kedua merupakan paradigma yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu paradigma pelayanan publik yang terfokus / berorientasi pada kepuasan pengguna layanan (customer driven government).

Customer driven government merupakan prinsip ke-enam dari sepuluh prinsip mewirausahakan birokrasi yang diajukan oleh David Osborne dan Ted Gaebler (1992 : 191). Prinsip ini menguraikan bahwa pemerintahan yang berorientasi pelanggan adalah pemerintah yang memenuhi kebutuhan pengguna layanannya, bukan birokrasi.

Kebanyakan organisasi pemerintah bahkan tidak tahu siapa pengguna layanan mereka. Mengapa demikian? Menurut Osborne dan Gaebler, logikanya sederhana, karena sebagian besar badan pemerintah tidak memperoleh dananya dari pengguna layanan (secara langsung).  Disamping itu sebagian pelanggan mereka bersifat captive, pelanggan ‘paksa’, singkatnya para pengguna layanan mempunyai sedikit alternatif terhadap pelayanan yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu birokrasi sering mengabaikan para pengguna layanannya. Birokrat menganggap bahwa pelanggan mereka adalah eksekutif dan legislatif, karena dari sanalah mereka memperoleh dana secara langsung. Para pejabat birokrat yang diangkat, pada gilirannya, lebih berorientasi pada pejabat yang mengangkatnya atau kelompok kepentingan / partai. Jadi, sementara bisnis bersungguh-sungguh menyenangkan pelanggan, badan pemerintah mati-matian untuk menyenangkan kelompok kepentingan.

Budiono (2003 : 3) mendefinisikan pemerintah yang berorientasi pelanggan (customer driven government) yaitu pemerintah yang meletakkan pengguna layanan sebagai hal yang paling depan. Oleh karena itu, kepuasan pengguna layanan ditempatkan sebagai sasaran penyampaian tujuan, dengan mendengarkan suara pengguna layanan. Dengan memperhatikan kebutuhan dasar pengguna layanan, pemerintah lebih responsif dan inovatif. 

Lembaga Administrasi Negara (2003 : 27) memberikan ciri-ciri dari paradigma pelayanan customer driven government, antara lain sebagai berikut : (1) lebih fokus pada kegiatan fasilitasi untuk berkembangnya iklim yang kondusif bagi kegiatan pelayanan masyarakat; (2) lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat; (3) fokus pada pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran dan hasil (outcomes); (4) fokus pada kebutuhan dan keinginan masyarakat; (5) pada hal tertentu, organisasi pemberi layanan juga berperan untuk memperoleh pendapatan dari pelayanan yang dilaksanakan; (6) fokus pada antisipasi terhadap permasalahan pelayanan; dan (7) lebih mengutamakan desentralisasi dalam pelaksanaan pelayanan.

Berdasarkan uraian di atas, maka paradigma customer driven government adalah paradigma pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai hal yang terdepan dan merupakan fokus terpenting dari penyelenggaraan suatu pelayanan atau lebih populer dengan istilah “putting the customer on the driver seat”.


Diposkan oleh syamsuri12 di 15.28 0 komentar Link ke posting ini
Label: paradigma pelayanan publik
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
Tugas Pokok Pemerintahan Modern : Pelayanan Kepada Masyarakat

Beberapa pakar dan teoritisi administrasi berpendapat bahwa peranan pemerintah harus terfokuskan pada upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selain pemberdayaan dan pembangunan. Tugas pokok pemerintahan modern menurut Rasyid (1997, 11) pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, dengan kata lain, ia tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi tercapainya tujuan bersama.

Seiring dengan dinamika dan kompleksnya tuntutan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak lagi dapat mengklaim dirinya sebagai satu-satunya sumber kekuasaan yang absah. Paradigma pemerintah sebagai a governing process ditandai oleh praktek pemerintahan yang berdasarkan pada konsensus-konsensus etis antara pemimpin dengan masyarakat. Pemerintahan dijalankan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang terbentuk melalui diskusi dan diskursus yang berlangsung dalam ruang publik. Kedaulatan rakyat sebagai sebuah konsep dasar tentang kekuasaan telah menemukan bentuknya disini (ibid, 20). Dalam konteks ini, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada pemerintah, tetapi dituntut adanya keterlibatan seluruh elemen, baik intern birokrasi, maupun masyarakat dan pihak swasta. Pemikiran tersebut hanya akan terwujud manakala pemerintah didekatkan dengan yang diperintah, atau dengan kata lain terjadi desentralisasi dan otonomi daerah. 

Dampak reformasi yang terjadi di Indonesia, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan, adalah terjadinya pergeseran paradigma dan sistem pemerintahan yang bercorak monolitik sentralistik di pemerintah pusat ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik (lokal democrasi) di pemerintah daerah (Utomo, 2002). Pemerintahan semacam ini memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam wujud “Otonomi Daerah” yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta, prakarsa dan aspirasi masyarakat sendiri atas dasar pemerataan dan keadilan, serta sesuai dengan kondisi, potensi dan keragaman daerah.

Otonomi Daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digulirkan oleh Pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat, pada hakekatnya merupakan penerapan konsep teori areal division of power yang membagi kekuasaan negara secara vertikal. Dalam konteks ini, kekuasaan akan terbagi antara pemerintah pusat di satu pihak dan pemerintah daerah di lain pihak, yang secara legal konstitusional tetap dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Kondisi ini membawa implikasi terhadap perubahan paradigma pembangunan yang dewasa ini diwarnai dengan isyarat globalisasi. Konsekuensinya, berbagai kebijakan publik dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik menjadi bagian dari dinamika yang harus direspons dalam kerangka proses demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan kemandirian lokal.

Diposkan oleh syamsuri12 di 15.28 0 komentar Link ke posting ini
Label: pelayanan kepada masyarakat, pelayanan publik, tugas pokok pemerintah
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
teori konsep kualitas pelayanan publik
usai sholat subuh, muncul lagi niat untuk menulis postingan lagi. setelah cari-cari bahan, akhirnya ketemu satu bahan yg cukup menarik untuk diposting. untuk postingan kali ini saya tertarik dgn pokok bahasan teori konsep dari kualitas pelayanan publik. kita mulai dari teori konsep tentang kualitas. menurut goetsh dan davis (dalam tjiptono, 1996:51) mengartikan kualitas sebagai suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. berbeda halnya dengan ibrahim (1997:1) yang mendefinisikan kualitas sebagai suatu strategi dasar bisnis yang menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan dan kepuasan internal dan eternal, secara eplixit dan implisit. sedangkan gazpersz (1997:4) membedakan pengertian kualitas dalam dua pengertian, yaitu : definisi konvensional dan definisi strategik. definisi konvensional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk seperti : performansi (performance), keandalan (reliability), mudah dalam penggunaan (easy of use), estetika (esthetics) dan sebagainya. sedangkan definsi strategik menyatakan bahwa kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the needs of costumers). mengacu kepada kedua definisi tersebut, sehingga menurut gaspersz (1997:5) bahwa : pada dasarnya kualitas mengacu kepada keistimewaan pokok, baik keistimewaan langsung maupun keistimewaan aktraktif yang memenuhi keinginan dan kepuasan pelanggan serta segala sesuatu yang bebas dari kekurangan dan kerusakan. sedangkan triguno (1997:76) mendefinisikan kualitas sebagai : suatu standar yang harus dicapai oleh seorang/kelompok/lembaga/ organisasi mengenai kualitas sumber daya manusia, kualitas cara kerja, proses dan hasil kerja atau produk yang berupa barang dan jasa. selanjutnya ia juga mengatakan bahwa berkualitas mempunyai arti memuaskan kepada yang dilayani, baik internal maupun eksternal, dalam arti optimal pemenuhan atas tuntutan/persyaratan pelanggan/masyarakat. garvin (dalam lovelock, 1994; ross, 1993) memahami perbedaan pengertian kualitas dari berbagai ahli, karena itu garvin mengelompokkan pengertian kualitas tersebut dalam lima perspektif, dimana kelima macam perspektif inilah yang bisa menjelaskan mengapa kualitas bisa diartikan secara beraneka ragam oleh orang yang berbeda dalam situasi yang berlainan. kelima macam perspektif kualitas tersebut menurut garvin adalah sebagai berikut : 1. transcedental approach, yang memandang kualitas sebagai innate excellence, dimana kualitas dapat dirasakan atau diketahui, tetapi sulit didefinisikan dan dioperasionalkan. 2. product based approach, yang menganggap bahwa kualitas merupakan karakteristik atau atribut yang dapat dikuantifikasikan dan dapat diukur. 3. user based approach, yang memandang bahwa kualitas tergantung kepada orang yang memandangnya, sehingga produk yang paling memuaskan preferensi seseorang merupakan produk yang berkualitas paling tinggi. 4. manufacturing based approach, yang memandang bahwa kualitas sebagai kesesuaian/sama dengan persyaratan (comformance to requirements). dalam sektor jasa, dapat dikatakan bahwa kualitasnya bersifat operations driven. 5. value based approach, yang memandang kualitas dari segi nilai dan harga dengan mempertimbangkan trade off antara kinerja dan harga, kualitas didefinisikan sebagai "affordable exellence". berdasarkan uraian di atas, garvin menyimpulkan bahwa pada hakekatnya kualitas akan mengacu pada kreteria sebagai berikut : 1) kondisi produk/jasa 2) strategi dasar yang menghasilkan jasa 3) karakerisitik produk 4) keistimewaan produk yang bebas dari kekurangan dan kerusakan 5) standard yang harus dicapai. kelima kriteria tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memenuhi dan memuaskan pelanggan/consumer atau masyarakat. dalam hal ini kualitas suatu produk atau jasa hanya dapat ditentukan oleh pelanggan sendiri, karena merekalah yang merasakan produk atau jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi baik bisnis maupun publik. oleh karena itu kualitas selalu berfokus pada pelanggan (custumer focused quality). kualitas pada dasarnya terkait dengan pelayanan yang terbaik, yaitu suatu sikap atau cara karyawan dalam melayani pelanggan atau masyarakat secara memuaskan. menurut triguno (1997:78) pelayanan yang terbaik, yaitu "melayani setiap saat, secara cepat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah dan menolong, serta profesional dan mampu". sedangkan menurut tjiptono (1996:58) secara garis besar ada empat unsur pokok yang terkandung di dalam pelayanan yang unggul (service excellence), yaitu : 1. kecepatan. 2. ketepatan. 3. keramahan. 4. kenyamanan. keempat komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang terintegrasi, artinya pelayanan menjadi tidak excellence bila ada komponen yang kurang. kualitas jasa atau layanan yang baik akan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan menciptakan loyalitas masyarakat kepada organisasi (institusi) yang bersangkutan. selanjutnya wyckof (dalam tjiptono, 1996:59) mengartikan kualitas jasa atau layanan, yaitu : tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan". ini berarti, bila jasa atau layanan yang diterima (perceived service) sesuai dengan diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan dipersepsikan baik dan memuaskan, jika kualitas jasa atau layanan yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan akan dipersepsikan buruk. dengan demikian, fungsi pemerintah bukan hanya terbatas pada aktivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tersebut betul-betul berkualitas. berdasarkan sendi-sendi kualitas pelayanan kepada masyarakat tersebut, maka secara umum sendi-sendir tersebut telah mencerminkan karakteristik pelayanan yang diinginkan pelanggan yaitu pelayanan yang lebih cepat (faster), lebih murah (cheaper) dan lebih baik (better) (gazperzs, 1997:12)
Diposkan oleh syamsuri12 di 14.37 0 komentar
Label: kualitas pelayanan publik, pelayanan publik
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
pemerintah dan pelayanan publik
tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban didalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. pemerintahan modern pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.

dalam ilmu pemerintahan, ndraha (2000:7) mengemukakan bahwa: sebagai unit kerja publik, pemerintah bekerja guna memenuhi (memproduksi, mentransfer, mendistribusikan) dan melindungi kebutuhan, kepentingan dan tuntutan pihak yang diperintah sebagai konsumer dan sovereign, akan jasa-publik dan layanan civil, dalam hubungan pemerintahan.

dengan demikian, masyarakat sebagai konsumer produk-produk pemerintahan berhadapan dengan pemerintah sebagai produser dan distributor dalam posisi sejajar, yang satu tidak berada dibawah yang lain. oleh karena itu posisi yang diperintah sebagai konsumer erat sekali berkaitan dengan posisi sovereign. melalui posisi sebagai sovereign, masyarakat memesan, mengamanatkan, menuntut dan mengontrol pemerintah, sehingga jasa publik dan layanan civil bisa dirasakan oleh setiap orang pada saat dibutuhkan dalam jumlah dan mutu yang memadai.

lebih lanjut ndraha (1999:58) mengemukakan bahwa : public dalam public policy yang menjadi dasar bagi pelayanan-publik adalah hal yang menyangkut kepentingan masyarakat umum. berbeda dengan jasa-pasar yang dapat dijual-belikan menurut mekanisme pasar (misalnya jasa bank, jasa swasta, jasa dokter), jasa publik (produk yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak, dari masyarakat lapisan bawah, seperti air minum, jalan raya, listrik, telkom, proses produksinya disebut pelayanan-publik) diproduksi dan dijual-belikan dibawah kontrol pemerintah.

untuk mengetahui ukuran yang dipertimbangkan publik dalam menilai kualitas pelayanan, rene t. domingo dalam triguno (1999:77) mengemukakan bahwa “ dimensi kualitas pelayanan dapat dikur melalui waktu, ketepatan, kehormatan, kepekaan, kelengkapan, kesiapan, kenyamanan dan lingkungan ”.

sedangkan gaspersz dalam lukman (1998:8) mengemukakan dimensi kualitas pelayanan meliputi :
1. ketepatan waktu pelayanan
2. akurasi pelayanan
3. kesopanan, keramahan dalam memberikan pelayanan
4. tanggung jawab
5. kelengkapan
6. kemudahan mendapatkan pelayanan
7. variasi model pelayanan
8. pelayanan pribadi
9. kenyamanan dalam memperoleh pelayanan dan
10. atribut pendukung pelayanan lainnya.

bahwa terdapat perbedaan antara pelayanan dengan layanan, sebagaimana dijelaskan ndraha (1998:6) “ pelayanan (proses) meliputi input, proses, output dan outcome sedangkan layanan (output) hanya mencakup output dan outcome saja”. berdasarkan pemahaman tersebut, maka dalam penelitian ini yang menjadi fokus kajian adalah outputnya saja (layanan).

pelayanan kepada masyarakat merupakan suatu bentuk interaksi atau hubungan antara penyedia layanan dan penerima layanan. dengan kata lain dalam hubungan pemerintahan terkandung makna adanya organisasi yang memerintah dan masyarakat yang diperintah.

birokrasi merupakan organisasi atau unit kerja publik yang berfungsi sebagai provider layanan. konsep birokrasi yang banyak diterima sampai sekarang adalah teori yang dikembangkan oleh max weber yang mendefinisikan karakteristik suatu organisasi yang memaksimumkan stabilitas dan untuk mengendalikan anggota organisasi dalam rangka mencapai tujuan bersama.

sebagaimana dikemukan gibson, et, al, (1989:391) bahwa : birokrasi (berdasarkan konsep weber) lebih unggul dari setiap bentuk apapun juga dalam hal ketepatan stabilitas, disiplin dan kepercayaan. sehingga birokrasi memungkinkan untuk dapat mencapai efisiensi dan efektivitas.

tipe ideal birokrasi yang digambarkan weber tersebut dirangkum oleh martin albrow dalam warwick (1975:4) pada empat ciri utama, yaitu :
1#
adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi (a hierarchical structure involving delegation of authority from the top to the bottom of an organization)
2#
adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang tegas (a series of official positions or offices, each having prescribed duties and responsibilities)
3#
adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi dan standar-standar formal yang mengatur tata kerja organisasi dan tingkah laku para anggotanya (formal rules, regulations and standards governing operations of the organization and behavior of its members)
4#
adanya personil yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karir, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan (technically qualified personel employed an a career basis, with promotion based on qualifications and performance)

pemahaman yang sama dikemukakan oleh moorhead dan griffin (1992:585) bahwa : birokrasi adalah struktur organisasi yang diperkenalkan oleh weber dengan karakteristik adanya hirarki wewenang, sistem prosedur, peraturan, dan pembagian kerja. konsep birokrasi yang dikemukakan weber pada dasarnya mencakup logika, rasionalitas, dan efisiensi, karena merupakan suatu pendekatan yang paling efisien.

sedang benveniste (1987:6) mendefinisikan : birokrasi sebagai suatu organisasi besar dimana peraturan-peraturan dan rutinitas digunakan secara berlebihan, disamping juga terlalu tingginya tingkat hirarki, sehingga karyawan diarahkan menangani pekerjaan yang terspesialisasi dan dilakukan berulang-ulang, disamping juga organisasi dibagi ke dalam unit-unit kecil sehingga struktur organisasi menjadi kompleks dengan pembuatan keputusan yang berkepanjangan.

selanjutnya thoha (1995:181) menjelaskan bahwa “ kualitas layanan sangat tergantung pada bagaimana pelayanan itu diberikan oleh anggota dan sistem yang dipakai dalam organisasi”. artinya aktivitas organisasi adalah aktivitas orang-orang, sedangkan orang atau manusia adalah unsur utama dalam setiap organisasi. sebagaimana dikemukakan winardi (1989:1) bahwa : organisasi-organisasi di bentuk oleh manusia untuk mencapai tujuan atau sasaran-sasaran tertentu, dan oleh karena komponen pokok organisasi adalah manusia maka sebenarnya perilaku organisasi tidak lain dari perilaku manusia di dalam organisasi yang bersangkutan.

berkenaan dengan konsep perilaku tersebut ndraha (1999:65) menjelaskan bahwa perilaku adalah : operasionalisasi dan aktualisasi sikap seseorang atau suatu kelompok dalam atau terhadap suatu (situasi dan kondisi) lingkungan (masyarakat, alam, teknologi atau organisasi), sementara sikap adalah operasionalisasi dan aktualisasi pendirian.

hal yang sama dikemukakan pula oleh paramita (1985:10) dalam penelitiannya mengenai struktur organisasi di indonesia, bahwa : posisi semua dimensi struktur organisasi tertentu akan berbentuk gambaran strukturnya, sehingga mungkin untuk memberi ciri pada organisasi berdasarkan gambaran strukturnya dan aktivitas anggotanya.

untuk itu terdapat beberapa dimensi yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat perilaku birokrasi suatu organisasi, sebagaimana gibson, et, al, (1989:340) mengemukakan bahwa : walaupun sulit untuk mendapatkan pemahaman yang universal tentang dimensi struktural organisasi, namun ada beberapa dimensi yang selalu mencul dari beberapa pengertian birokrasi suatu organisasi, yaitu formalisasi, sentralisasi dan kompleksitas.

menurut ndraha (1989:63) “laku yang rasional disebut aktivitas, dan aktivitas mempengaruhi, baik produktivitas maupun kualitas hidup manusia yang bersangkutan”. oleh karena satuan perilaku yang utama adalah aktivitas, maka perilaku birokrasi yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah operasionalisasi dan aktualisasi sikap aparatus yang tampak dalam aktivitas pekerjaannya.
Diposkan oleh syamsuri12 di 13.56 0 komentar Link ke posting ini
Label: pelayanan publik, pemerintah
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
bagaimana gambaran dari proses pelayanan publik
dalam kajian ilmu pengetahuan, konsep pelayanan publik sebenarnya bukan merupakan konsep yang baru, secara filosofi kemunculan ilmu administrasi negara sebetulnya terkait erat dengan konsep pelayanan publik. nicholy henry (1988:22) mengemukakan bagaimana hubungan administrasi negara dengan kepentingan publik. dalam bahasan tersebut henry menyimpulkan bahwa tuntutan terhadap peran administration (birokrasi) dalam pelayanan publik telah menjadi kajian yang sangat filosofis dan berumur panjang jauh sebelum ilmu administrasi negara itu sendiri muncul dan berkembang. dari analisisnya henry mengemukakan konklusi bahwa sesungguhnya pelayanan publik merupakan jiwa dasar dari penyelenggaraan administrasi negara. dalam hubungan ini dapat dipahami jika kehidupan manusia diwarnai oleh tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan hidupnya. pemenuhan kebutuhan hidup terebut ada yang diperoleh melalui mekanisme pasar dan ada pula yang diperoleh tidak melalui mekanisme pasar.

kebutuhan manusia yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pasar antara lain adalah layanan civil yang hanya disediakan oleh pemerintah. layanan civil tersebut diberikan oleh pemerintah atas dasar “civil right” yang dimiliki oleh setiap warga negara.

dalam situasi seperti ini tentunya menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan pelayanan itu. dalam hal ini pemerintah adalah lembaga yang memproduksi, mendistribusikan atau memberikan alat pemenuhan kebutuhan rakyat yang berupa pelayanan publik. dengan demikian secara eksplisit dapat dikatakan bahwa pemberian pelayanan publik merupakan jenis pelayanan yang dimonopoli oleh pemerintah. hal ini dapat dipahami mengingat pelayanan civil merupakan bagian dari fungsi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

sebagai fungsi pemerintah maka pelayanan publik tidak hanya semata bersifat “profit orientied” tetapi lebih beorientasi sosial, yaitu penguatan dan pemberdayaan masyarakat. karena itu penentuan dari proses pelayanan publik tidak bisa dilakukan dengan pendekatan bisnis, tetapi pendekatan yang paling tepat adalah pendekatan sosial (social approach), karena yang paling tahu akan baiknya pelayanan yang diberikan adalaha masyarakat.

seiring dengan peningkatan kehidupan manusia, maka tuntutan akan pelayanan publik semakin meningkat, dimana masyarakat bukan hanya mengharapkan terpenuhinya kebutuhan akan pelayanan yang baik dari pemerintah, tetapi lebih dari itu masyarakat mulai mempertanyakan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

kualitas pada dasarnya terkait dengan pelayanan yang terbaik, yaitu suatu sikap atau cara aparat dalam melayani pelanggan atau masyarakat secara memuaskan, menurut saefullah (1999:9) bahwa “penilaian tentang kualitas pelayanan bukan berdasarkan pengakuan dari yang memberi pelayanan, tetapi diberikan oleh langganan atau pihak yang menerima pelayanan“. sedangkan menurut triguno (1997:78) pelayan terbaik yaitu melayani setiap saat, secara cepat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah dan menolong serta profesional dan mampu.

sementara wyckof (dalam tjiptono 1996:59) mengartikan kualitas jasa atau layanan, yaitu : tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan ini berarti, bila jasa atau layanan yang diterima (perceived service) sesuai dengan diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan dipersepsikan baik dan memuaskan, jika kualitas jasa atau layanan yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan akan dipersepsikan buruk.

Untuk itu fungsi pemerintah bukan hanya terbatas pada aktivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat betul-betul berkualitas.

Toko Buku Online Terlengkap
Diposkan oleh syamsuri12 di 14.19 0 komentar Link ke posting ini
Label: pelayanan publik, proses pelayanan publik
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook
menulis postingan lagi : tentang konsep pelayanan publik
lama juga nggak menulis postingan untuk blog ini... subuh ini dapat bahan secara tak sengaja dan menurut saya wah bagus ne untuk di posting... berikut postingannya ;

sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat dan membentuk negara, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya melalui aktivitas sendiri maupun secara tidak langsung melalui aktivitas orang lain. proses memenuhi kebutuhan melalui aktivitas orang lain inilah yang disebut dengan pelayanan (moenir : 17 : 2000). layanan yang diperlukan manusia menurut moenir (17 : 2000) pada dasarnya terbagi atas 2 jenis, yaitu layanan fisik yang sifatnya pribadi serta layanan administratif yang diberikan orang lain selaku anggota organisasi (organisasi massa atau organisasi negara).

layanan civil yang dibutuhkan masyarakat menurut ndraha adalah alat untuk mengakui, memenuhi dan melindungi hak asasi (bawaan) dan hak-hak derivat manusia seperti keadilan, keamanan, kepastian hukum, kemerdekaan, kebebasan memilih dan lain-lain.

lemahnya pelayanan publik menurut moenir (40 : 2000) dimungkin oleh beberapa sebab, diantaranya adalah :

pertama, tidak/kurang adanya kesadaran terhadap tugas/kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya. akibatnya mereka bekerja dan melayani seenaknya (santai), padahal orang yang menunggu hasil kerjanya sudah gelisah. akibat wajar dari ini ialah tidak adanya disiplin kerja.

kedua, sistem, prosedur dan metode kerja yang tidak ada tidak memadai sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

ketiga, pengorganisasian tugas pelayan yang belum serasi, sehingga terjadi kesimpang siuran penanganan tugas, tumpang tindah (over lapping) atau tercecernya tugas tidak ada yang menanggani.

keempat, pendapatan pegawai yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup meskipun secara minimal. akibatnya pegawai tidak tenang dalam bekerja, berusaha mencari tambahan pendapatan dalam jam kerja dengan cara antara lain “menjual” jasa pelayanan.

kelima, kemampuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya. akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

keenam, tidak tersediannya saranan pelayanan yang memadai. akibatnya pekerjaan menjadi lamban, waktu banyak hilang dan penyelesaian masalah terlambat.

menurut moenir (88-127 : 2000), agar pelayanan publik berjalan dengan baik maka diperlukan beberapa faktor pendukung, yaitu :
1. faktor kesadaran
2. faktor aturan
3. faktor organisasi
4. faktor pendapatan
5. faktor kemampuan-keterampilan
6. faktor sarana pelayanan

dengan demikian pada hakekatnya lemahnya pelayanan publik bermuara pada 2 faktor utama, yaitu faktor manusia sebagai faktor utama dan faktor sistem karena untuk perbaikannya diperlukan perbaikan terhadap kedua unsur tersebut. 
 Kepentingan umum (bonum commune)

Negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu. Salah satu isu pokok yang sering dipermasalahkan dimasa lalu adalah mengenai definisi kepentingan umum. Definisi kepentingan umum dikemukakan oleh huybers(1982:286)adalah kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan yang memiliki cirri-ciri tertentu antara lain menyangkut semua sarana public bagi berjalannya kehidupan yang beradab.
Selanjutnya pada pasal 18 UUPA diatur bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat hak-hak atas tanah dapatr dicabut dengan member ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
1.      Pengertian kepentingan umum
Menurut john salindeho(oloan sitorus dan dayat limbong, 2004) mengatakan bahwa sebelum keppres no. 55 tahun 1993 ditetapkan belum ada definisi kepentingan umum yang baku. Secara sederhana dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk keperluan,kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan social yang luas. Namun rumus terlalu umum tidak ada batasnya. Selanjutnya john slindeho membuat rumusannya sendiri mengenai kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat dengan memperhatikan segi-segi social,politik,dan hamkamnas atas dasar asas-asas pembangunan nasional dengan mengindahkan ketahanan nasional serta wawasan nusantara.
 Rumusan john slindeho belum juga mampu memberikan suatu batasan yang jelas.rumusan tersebut pada prinsipnya sama dengan pengertian yang diuberikan  UUPA, undang-undang no 20 tahun 1961 dan inpres no 9 tahun 1973. Namun menurut maria sw sumardjono berkenaan dengan definisi kepentingan umum yang terumuskan dalam UUPA, undang-undang no 20 tahun 1961 dan inpres no 9 1973 belum menegaskan esensi criteria kepentingan umum secara konseptual. Kepentingan umum dinyatakan dalam arti “peruntukannya” yaitu kepentingan bangsa dan Negara, kepentingan bersama dari rakyat  dan kepentingan pembangunan. Sedangkan dalam inpres no 9 tahun 1973 kepentingan umum diartikan sebagai kegiatan yang menyangkut 4 macam kepentingan yaitu:
1.      Kepentingan bangsa dan Negara
2.      Masyarakat luas
3.      Kepentingan bersama
4.      Kepentingan pembangunan
Yang menjadi permasalahan adalah kepentingan umum, bila suatu kegiatan sudah terwujud dan ternyata kemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh msasyarakat. Oleh karena itu maria sw sumardjono mengusulkan agar konsep kepentingan umum selain harus memenuhi “peruntukannya” juga harus dapat dirasakan kemanfaatannya (for public use). Agar unsur kemanfaatan ini dapat terpenuhi artinya dapat dirassakan oleh masyarakat secara keseluruhan dan atau secara langsung untuk penentuan suatukegiatan seyogyanya melalui penelitian yang terpadu.
Dalam koppres no 55/1993 telah memberikan klarifikasi dan definisi yang tegas mengenai kepentingan umum yaitu
1.      Kepentingan seluruh masyarakat
2.       Kegiatan pembangunan yang dilakukan dimiliki oleh pemerintah
3.      Tidak dipergunakan untuk mencari keuntungan
Dengan demikian interpretasi tentang kegiatan termasuk dalam kategori kepentingan umum dibatasi pada terpenuhinya ketiga unsure terrsebut secara komulatif.
Selanjutnya dalam perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65 tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud denghan kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Menurut mudakir iskandar syah (2007) bahwa bila dibandingkan dengan definisi kepentingan umum diatas maka rumusan kepentingan umum yang terddapat dalam perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65 tahun 2006 adalah lebih tepat dengan menggunukan rumusan “sebagian besar lapisan masyarakat” oleh karena salah satu sarana umum itu belum tentu dapat dinikmati semua masyarakat kata “sebagian besar” mempunyai arti tiak semua masyarakat namun dapat dianggap untuk semua masyarakat walaupun dari sebagian besar itu ada sebagian kecil masyarakat yang tidak bisa menikmati hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan kepentingan umum itu sendiri. Atau dengan kata lain kepentingan umum adalah kepentingan yang menyangkut kepentingan Negara,bangsa dan sebagian besar masyarakat. Kepentingan umum adalah suatu kepentingan yang menyangkut semua lapisan masyarakat tanda pandang golongan,suku,agama,status social dan sebagainya. Berarti apa yang dikatakan kepentingan umum ini menyangkut hajat hidup orang banyak bahkan termassuk hajat bagi orang yang telah meninggal atau dengan kata lain hajat semua orang. Dikatakan demikian karena yang meninggalpun masih memerlukan tempat pemakaman dan sarana lainnya.
2.     Doktrin kepentingan umum
Menurut Michael g kitay dalam bukunya land acquisition in developing countries sebagaimana dikutip oleh maria sw sumardjono (1995) bahwa terdapat 2 cara untuk mengungkapkan tentang doktrin kepentingan umum, yaitu:
1.     Pedoman umum (general guide)
Disini Negara hanya menyatakan bahwa pengadaan tanah dibutuhkan untuk kepentingan umum (public purpose) atau yang secara umum menyebutkan bahwa pengadaan tanah harus berdasarkan kepentingan umum. Istilah kepentingan umum yang dipakai dapat bervariasi sesuai dengan sifatnya sebagai pedoman. Istilah public purpose dapat berubah. Misalnya public menjadi social,general,common atau colletive. Sementara purpose menjadi need,necessity,interest,function,utility atau use. Negara yang menggunakan “pedoman umum” biasanya tidak secara ekspilit mencantumkan dalam peraturan perundang-undangan tentang bidang kegiatan apa yang disebut sebaagai kepentingan umum.pengadilanlah yang secara kasuistik menentukan apakah yang disebut sebagai “kepentingan umum”. Misalnya india, pada awalnya peratuaran tentang pengadaan tanah tidak secara tegas merinci bidang-bidang kegiatan yang termasuk sebagai kepentingan umum. Namun sesuai dengan perkembangan pembangunan akhirnya berbagai bidang kegiatan pembangunan seperti lading pembibitan,kanal irigasi,pusat pendidikan dan pelatihan,pusat-pusat bagi pemerintahan daerah,jalan tapak rumah orang miskin,serta tumah-rumah pegawai pemerintahan ditetapkan oleh putusan-putusan pengadilan sebagai bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum.
2.     Ketentuan-ketentuan daftar (list provisions)
Penyebutan kepentingan umum dalamn sebuah daftar kegiatan yang secara tegas mengidentifikasikan tujuannya. Daftar ini secara ekspilit mengidentifikasi kepentingan itu. Kepentingan yang tidak ditemukan dalam daftar tersebut,tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengadaan tanah. Namun kedua pendekatan tersebut kerapkali dikombinasikan dalam satu rencana pengadaan tanah.
Bila dicermati secara teliti maka keppres no 55/1993 perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65 tahun 2006, menganut doktrin yang kedua dengan penyebutan kegiatan kepentingan umum dalam daftar kegiatan. Adapun kegiatan kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang sebagai berikut:
Pada keppres no 55 tahun 1993 pada pasal 5 ayat 1 disebutkan criteria kepentingan umum sebagai berikut:
1.      Jalan umum, saluran pembuangan air
2.      Waduk,bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
3.      Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat
4.      Pelabuhan atau Bandar udara atau terminal
5.      Peribadatan
6.      Pendidikan atau sekolah
7.      Pasar umum atau pasar inpres
8.      Fasilitas pemakaman umum
9.      Fasilitas keselamatan umum,antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,lahar dll bencana
10.  Pos dan telekomunikasi
11.  Sarana olah raga
12.  Stasiun penyiar radio,telivisi beserta sarana pendukungnya
13.  Kantor pemerintahan
14.  Fasilitas angkatan bersenjata republic Indonesia
Sedangkan kegiatan kepentingan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud diatas akan ditetapkan oleh presidden.
Selanjutnya dalam perpres no 36 tahun 2005 kegiatan kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,diatur dalam pasal 5 sebagai berikut:
a.      Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih,saluran pembuangan air dan sanitasi
b.      Waduk,bendungan,bending,irigasi,dan bangunan pengairan lainnya
c.       Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
d.      Pelabuhan,Bandar udara,stasiun kereta api dan terminal
e.      Peribadatan
f.        Pendidikan atau sekolah
g.      Pasar umum
h.      Fasilitas pemakaman umum
i.        Fasilitas keselamatan umum
j.        Pos dan telekomunikasi
k.       Sarana olah raga
l.        Stasiun oenyiar radio,televise beserta sarana pendukungnya
m.    Kantor pemerintah,pemerintah daerah,perrwakilan Negara asing,perserikatan bangsa-bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional dibawwah naungan perserikatab bangsa-bangsa
n.      Fasilitas tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara republic Indonesia sesuai tugas pokok dan fungsinya
o.      Lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan
p.      Rumah susun sederhana
q.      Tempat pembuangan sampah
r.       Cagar alam dan cagar budaya
s.       Pertamanan
t.        Panti social
u.      Pembangkit,transmisi,distribusi tenaga listrik
Lebih lanjut dalam pasal 5 perpres no 65 tahun 2006 bahwa untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 yang selanjutnya dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:
a.      Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih,saluran pembuangan air dan sanitas
b.      Waduk,bendungan,bending,irigasi,dan bangunan pengairan lainnya
c.       Pelabuhan,Bandar udara,stasiun kereta api dan terminal
d.      Fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulan banjir,lahar dan lain-lain bencana
e.      Tempat pembuangan ssampah
f.        Cagar alam dan cagar budaya
g.      Pembangkit,transmisi,distribusi tenaga listrik
Pengadaan tanah bagi kegiatan untuk kepentingan umum oleh pemerintah dilaksanakan dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah,diluar itu pengadaan tanah dilaksanakan dengan cara jual-beli,tukar menukar atau cara lain yang disepakati. Dengan demikian pihak swasta tidak dapat memanfaatkan panitia pengadaan tanah ini untuk melakukan pengadaan tanah untuk keperluan usahanya. Hal ini menjadi koreksi terhadap peraturan sebelumnya sperti peraturan menteri dalam negeri no 2 tahun 1976 yang memberikan peluang kepada p[ihak swasta menggunakan lembaga pembebasan tanah.
      Berlakunya perpres no 65 tahun 2006 sebagai revisi dari perpres no 36 tahun 2005 yang sebelumnya mendapat tentangan dan tantangan,ternyata juga berpengaruh pada berkurangnya jjumlah jenis kegiatan kepentingan umum yaitu darin 21 kegiatan menjadi hanya 7 kegiatan. Perubahan ini tidak berarti tidak berisiko, misalnya kalau dilihat dari segi kondisional ada kemungkinan diklasifikasi sebagai kepentingan umum,misalnya disuatu tempat yang hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum rumah sakit misalnya. Akan tetapi dari segi yuridis menurut ketentuan yang baru rumah sakit tidak termasuk kategori kepentingan umum, sedangkan berdasarkan kebutuhan keberadaan rumah sakit dimaksud sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat. Hal semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan  umum sendiri,tetapi tidak menciptakan arti kepentingan umum secara kategori dan definitive (mudakir iskandar syah 2007).
 Peran Kepemimpinan Dalam Proses Administrasi dan Managemen

        Pemimpin ialah setiap orang yang mempunyai bawahan. Tugas kepemimpinannya tidak terutama ditentukan oleh tingkat keterampilan teknis (technical skills) yang dimilikinya akan tetapi lebih banyak ditentukan oleh keahlian menggerakan orang lain untuk bekerja dengan baik (managerial skills).
Dalam organisasi terdapat tiga tingkatan kelompok pemimpin, yakni :
     1. Top managemen yang juga sering disebut dengan istilah “administrative management”.
     2.      Kelompok pemimpin tingkat menengah (middle management),
    3.  Kelompok pemimpin tingkat bawahan yang dikenal dengan istilah “lower managment”, “supervisory managment”, “gang leader”, “mandur”, “prrational managemant”.
Pada tingkat apapun pemimpin bekerja selalu memerlukan dua macam ketrampilan (skills), yaitu :
1.   Technical skills.
2.      Managerial skills.
Dalam melaksanakan tugasnya dengan baik seorang pemimpin arus mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1.      Memiliki kondisi yang sehat sesuai dengan tugasnya
2.      Berpengetahuan yang luas.
3.      Mempunyai keyakinan bahwa organisasi ia pimpin akan berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumny.
4.      Mengetahui dengan jelas sifat hakikidan kompleksitas dan dari pada tujuan yang hendak dicapai.
5.      Memiliki stamina dan entusiasmeyam besar.
6.      Gemar dan cepat mengambil keputusan.
7.      Objektif dalam arti menguasai emosi dan lebih banyak mempergunakan rasio.
8.      Adil dalam memperlakukan bawahan.
9.      Menguasai prinsip-prinsip human relations (inti kepemimpinan).
10.  Menguasai teknik-teknik komunikasi.
11.  Dapat dan mampu bertindak sebagai penasehat, guru dan kepala terhadap bawahan tergantung atas situasi dan masalah yang dihadapi.
12.  Mempunyai gambaran menyeluruh tentang semua aspek kegiatan organisasi.
Para pemimpin dalam berbagai organisasi dapat digolongkan kepada lima golongan yakni :
1.      Tipe Otokratis
a.       Menganggap sebuah organisasi milik pribadi
b.      Mengidentikan tujuan pribadi dengan tujuan organisasi
c.       Menganggap bawahan sebagai alat semata-mata
d.      Tidak mau menerima kritik, saran dan pendapat
e.       Terlalu tergantung pada kekuasaan formaalnya
f.        Dalam tindakan pergerankannya sering mempergunakan approach yang mengandung unsure paksaan dan punitive (bersifat menghukum)

2.      Tipe Militeristis
a.       Dalam menggerakan bawahan system perintah yang lebih sering dipergunakan
b.      Dalam menggerakan bawahan senang bergantung kepada pangkat dan jabatan
c.       Senang dengan formalitas yang berlebih-lebihan
d.      Menuntut disiplin yang tinggi dan kaku dari bawahan
e.       Sukar menerima kritik dari bawahannya
f.        Menggemari upacara-upacara untuk berbagai keadaan.

3.      Tipe Paternalistis
a.       Menganggap bawahannya sebagai manusia yang tidak dewasa
b.      Bersifat overly protective
c.       Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk berpendapat
d.      Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk memgambil inisiatif
e.       Sering bersikap maha tahu

4.      Tipe Kharismatis
Bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dank arena pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar, meskipun para pengikut itu sering pula tidak dapat menjelaskan mengapa mereka menjadi pengikut pemimpin tersebut.

5.      Tipe Demokratis
a.       Bertitik tolak bahwa sesungguhnya manusia itu adalah mahluk trmulia didunia
b.      Selalu mendahulukan kepentingan dan tujuan organisasi
c.       Senang menerima saran, pendapat dan kritik dari bawahannya
d.      Selalu berusaha mengutamakan kerjasama dan teamwork
e.       Ikhlas memberi kebebasan
f.        Selalu berusaha menjadikan bawahannya menjadi lebih sukses dari padanya
g.       Berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadinya sebagai pemimpin
Telah tergambar bahwa tipe pemimpin yang ideal adalah tipe demokratis tetapi untuk menjadi seperti diatas sangat tidak mudah. Alangkah baiknya jika seorang pemimpin berusaha untuk menjadi pemimpin yang demokratis.
Teori kepemimpinan telah dikemukakan dengan beberapa teori yang berbeda-beda, akan tetapi sekarang terlihat tiga teori yang menonjol yakni :
1.      Teori genetis
Leaders are bron and not made berarti bahwa para penganut teori ini mengetengahkan pendapat yang mengetengahkan bahwa seorang pemimpin akan menjadi seorang pemimpin karena ia telah dilahirka untuk menjadi seorang pemimpin. Tergolong pandangan yang fatalistis dan deterministis.

2.      Teori social
Teori ini mengetengahkan pendapat yang mengatakan setiap orang bisa jadi pemimpin apabila diberikan pendidikan dan pengalaman yang cukup.

3.      Teori ekologis
Seseorang akan menjadi pemimpin yang baik apabila waktu lahirnya telah memiliki bkat-bakat mana kemudian dikembangkanmelalui pendidikan yang teratur dan pengalaman-pengalaman yang memungkinkannya untuk mengembangkan lebih lanjut bakat-bakat yang telah dimiliki itu.

Pengambilan keputusan
Salah satu syarat kepemimpinan yang perlu diketahui oleh setiap orang yang menduduki jabatan pemimpin ialah keberanian untuk mengambil keputusan yang cepat, tepat, praktis dan rasional dan memikul tanggung jawab atas akibat sebagai konsekuensi dari pada keputusan yang diambilnya. Kebranian tersebut dapat timbul jika:
1.      Pemimpin mempunyai analisis yang tinggi.
2.      Pemimpin mengtahui pengaruh dari factor-faktor lingkungan dalam mana organisasi yang dipimpinnya bergerak.
3.      Secara teknis mengeetahui ada yang akan dicapai oleh organisasi yang dipimpinnya
4.      Pemimpin yang bersangkutan memilliki pengetahuan yang mendalam tentang dirinya sendiri
5.      Pemimpin memahami tindak-tanduk bawahannya.
Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap sesuatu masalah yang sistematism, jelas beberapa hal yakni:
1.      Dalam proses pengambilan keputusan tidak ada hal yang terjadi secara kebetulan.
2.      Keputusan tidak dapat diambil atau diputuskan secara asal jadi
3.      Pengambilan keputusan adalah pemecahan masalah dengan sebaik-baikny.
4.      Pemecahan fakta yang terkumpul
5.      Keputusan yang diambil adalah keputusan yang diambil dari berbagai alternatef yang telah dianalisis secara matang.
Pengambilan keputusan yang tidak berdasar hal yang ada diatas akan mendapat kan masalah, masalah yang akan dihadapi ialah :
1.      Tidak tepatny kputusan
2.      Tidak terlaksana keputusan
3.      Ketidak mampuan
4.      Timbulnya penolakan terhadap keputusan
Ada beberapa kekuatan yang mempengaruhi keputusan, yakni:
1.      Dinamika individu
Pandangan seseorang terhadap dirinya sendiri biasanya merupaka sesuatu sinthese dari pada aspirasi, pendidikan, pengalaman dan penilaian orang-orang sekeliling kepadanya. Seseorang mengambil keputusan selaku individu untuk melindungi atau memperbesar pandangannya terhadap dirinya sendiri.

2.      Dinamika kelompok
Kelompok yang telah dewasa akan terus berusaha menjadi dewasa, yang di maksud dari kedewasaan kelompok ialah :
1.      Kemampuan membina kerja sama yang intim dan harmonis dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
2.      Kesedian membawa kepentingan pribadi dan kelompok untuk menerima kewajiban yang lebih luas.
3.      Kesediaan untuk menyerahkan sebagian dari pada hak-haknya kepada organisasi
4.      Kemampuan untuk memikirkan cara baru, prosedur baru dan system demi  peningkatan kerja
5.      Kemampuan untuk menerima dan mengintrodusir probahan.
Orang mempunyai kribadian rangkap. Pertama adalah kpribadian asli sebagai individu, dan yang kedua adalah kepribadiannya selaku anggota suatu kelompok dalam suatu organisasi.
3.      Dinamika lingkungan
Semua keputusan harus taat kepada tekanan-tekanan yang bersumber dari lingkungan, tentunya suatu harapan pula supaya keputusan yang mempengaruhi proses dan pola pengambilan keputusan.

Suatu keputusan diambil, segera timbul persoalan didalam lingkungan keputusan tersebut. Akibatnya timbul masalah untuk dipecahkan. Pemecahan suatu masalah otomatis akan mengakibatkan timbulnya masalah baru yang untuk pemecahannya suatu keputusan harus diambil pula.
Ketrampilan pribadi dalam pengambilan keputusan, setiap organisasi sang kepalalahyang bertanggung jawab dan peran para bawahan adalah :
1.      Sebagai sumber informasi dan data karena keputusan dapat dikatakan baik apabila suatu keputusan tersebut diamil dari fakta-fakta yang ada atau suatu fakta-fakta dan data-data yang sangat erat hubungannya dengan suatu masalah yang dihadapi
2.      Sebagai persiapan plaksana
3.      Sebagai kritikus , keterbukaan menerima kritik akan mengakibatkan beberapa hal yang positif, seperti:
a.       Semakin tajamnya analisis seseorang terhadap fakta-fakta dan data-data yang dihadapinya
b.      Pengetahuan tentang bidang-bidang mana yang menjadi kelemahan seseorang itu yang kemudian mengakibatkan kemampuan mengatasi kelemahan tersebut.
Salah satu alat terpenting yang tersedia bagi seorang pemimpin untuk melibatkan para bawahan itu ialah melalui rapat untuk mengambil sutau keputusan dari sebuah masalah yang dihadapi.

Arti dari makna dokterin “completed staff work” dalam managemen.
Dalam organisasi terdapat dua kelompok karyawan, yaitu :
1.      Karyawan lini (line personnel)
Mereka yang bertugas atas dan bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pokok demi tercapainya tujuan organisasi yang telah ditentukan sebelumnya.
2.      Karyawan staf (staff personnel)
Mereka yang tugas dan tanggung jawab utamanya adalah untuk melaksanakan kegiatan –kegiatan penunjang (supporting functions)
Seirama dengan semakin kompleksnya kebutuhan manusia dewasa ini diperlukan pula organisasi-organisasi yang bentuk, struktur, dan kegiatannya semakin rumit pula agar dapat menunjukkan kemampuannya untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan para anggotanya yang semakin rumit itu. Dengan demikian organisasi-organisasi moderen pada umumnya mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Bentuk dan strukturnya semakin kompleks
2.      Semakin besarnya organisasi ditijau dari segi jumlah tenaga yang diperkerjakan dan biaya yang dipergunakan.
3.      Semakin beraneka ragamnya alat-alat serta prasarana yang dipergunakan didalamnya
4.      Semakin cepatnya cara berkerja sebagai pengaruh langsung dari kemajuan-kemajuan yang diperoleh dalam bidang ilmu pengetahuan dan tegnologi.
5.      Semakin terbatasnya sumber-sumber yang dapat digali dan digerakan.
6.      Semakin perlunya penekanan kepada efisiensi
7.      Semakin meningkatnya kesadaran pada analisa terakhir factor manusialah yang akan paling menentukan berhasil tidaknya organisasi mencapai tujuan atau tidak.
Keputusan yang diambil,terutama oleh kelompok pimpinan tingkat tinggi, memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu antara lain:
1.      Keputusan yang diambil harus tepat.
2.      Keputusan yang diambil dengan cepat.
3.      Keputusan yang diambil harus praktis
4.      Keputusan yang diambil harus mempermudah tercapainya tujuan organisasi
5.      Keputusan yang diambil harus rasional
Arti dan makna dari “completed staff work” itu ialah bahwa :
1.      Staff lah yang bertanggung jawab dalam setiap organisasi untuk mencari pemecahan terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi dan tindakan pemecahan itulah nantinya yang akandisetujui atau tidak tisetujui oleh pemimpin organisasi.
2.      Bahwa seharusnya staff tidak perlu keatasan untuk menanyakan apa yang harus ia lakukan.
3.      Bahwa menirimkan memo yang bertumpuk kepada atasan belum berarti “completed staff work”
4.      Konsep-konsep yang dianjurkan kepada atasan harus sudah lengkap dan matang sehingga atasan hanya akan memutuskan menerima atau menolak konsep tersebut.
5.      Dengan penerapan doktrin “completed staff work” bawahan mungkin akan mempunyai semakin banyak pekerjaan.
6.      Ujian terakhir apakah yang dikerjakan oleh bawahan sudah merupakan “completed staff work”.
Doktrin “completed staff work” telah dikemukakan oleh seorang manager yang baik dalam satu organisasi yang berjalan dengan lancer.

Pembinaan hubungan-hubungan intern dan ekstren dalam organisasi
Dalam administrasi hubungan intern diklasifikasikan sebagai “human relation” sedangkan hubungan yang bersifat ekstren itu disebut “public relation”.
Human relation  ialah keseluruhan hubungan baik yang formal maupun yang informal yang perlu diciptakan dan dibina dalam suatu teamwork yang Intim dan harmonis dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Prinsip-prinsip human relation ialah :
1.      Harus ada sinkronisasi antara tujuan organisasi dengan tujuan individu didalam organisasi tersebut.
2.      Suasana kerja yang menyenangkan.
3.      Informalitas yang wajar dalam hubungan kerja
4.      Manusia bawahan bukan mesin
5.      Kembangkan kemampuan bawahan sampai tingkat yang maksimal
6.      Pekerjaan yang menarik dan penuh tantangan.
7.      Pengakuan dan pelaksanaan tugas dengan baik (extraordinary performance)
8.      Alat perlengkapan yang cukup
9.      The right man in the raight place
10.  Balas jasa harus setimpal dengan jasa yang diberikan
Public relations adalah keseluruhan kegiatan yang dijalankan suatu organisasi terhadap pihak-pihak lain dalam rangka pembinaan pengertian dan memperoleh dukungsan pihak lain itu demi tercapainya tujuan organisasi dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan yang dilakukan adalah untuk memberikan gambaran sejelas-jelasnya dan sebaik-baiknya kepada pihak lain itu mengenai semua segi aktivitas organisasi supaya pengertian organisasi yang benar sehingga pihak-pihak lain itu dengan sukarela memberikan dukungan terhadap organisasi serta kegiatan-kegiatannya.
Kegiatan-kegiatan public relations dapat digolongkan kepada dua golongan besar yaitu :
1.      Kegiatan-kegiatan yang bersifat formal, dan
2.      Kegiatan-kegiatan yang bersifat informal.
Syarat-syarat seorang pejabat public relations ialah:
1.      Pejabat tersebut harus mengetahui dengan jelas tujuan organisasi
2.      Mengetahui dengan jelas kebijakan pimpinan organisasi
3.      Mengetahui dengan jelas latar belakang perumusan kebijaksanan yng telah dirumuskan
4.      Harus memahami filsafat administrasi yang dianut oleh pimpinan organisasi
5.      Menguasai secara mendalam system, prosedur, dan metode kerja dari setiap unit pada organisasi
6.      Harus dapat berkomunikasi dengan pihak luar ,baik secara tertulis maupun secara lisan
7.      Harus sabar dan tabah menghadapi pihak luar,terutama pihak-pihak yang bersifat antagonis
8.      Mempunyai kepribadian yang menarik.
MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK 
A. Pengertian Kebijakan Publik 
Kebijakan Publik adalah suatu keputusan atau seperangkat keputusan untuk menghadapi situasi atau permasalahan yang mengandung nilai – nilai tertentu, memuatketentuan tentang tujuan, cara dan sarana serta kegiatan untuk mencapainya.Kebijakan Publik sebagai keputusan dalam rangka penyelenggaraan negara pemerintahan negara tersebut :1.Pilihan pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan,2.Bertujuan menghadapi situasi atau permasalahan tertentu yang bermakna “demikepentingan publik”3.Memandu tindakan atau pola tindak pelayanan yang dilaksanakan oleh PejabatPemerintah4.Selalu dilandaskan pada peraturan – peraturan perundang – undangan
B.Pengertian Manajemen Kebijakan Publik 
Manajemen kebijakan publik merupakan keseluruhan pengelolaan prosesdalam berbagai tahapannya (formulasi, implementasi dan evaluasi kinerja) termasuk unsur /aspek yang terdapat dalam setiap tahapan ( tehnis, substansi, pelaku dankelembagaannya), agar mampu mengaktualisasikan nilai – nilai dan prinsip – prinsipkepemerintahan yang baik (
 good governanvce).
Manajemen kebijakan publik, sebagai konsep dalamwilayah atau
domein
 publik, ditempatkan sebagai kerangka pengelolaan
(framework)
terhadap
 public debate
yang ditandai oleh terdapatnya konflik nilai, konflik kepentingan, aneka pilihan publik 
(public choice),
akuntabilitas publik dan lingkup politis.Manajemen kebijakan publik harus mampu mengelola peranan atauadministrator negara tersebut secara serasi dan sinergik. Denghan multi peranan,organisasi publik dan administrator publik baik bertanggung jawab di bidangadministratif maupun politis, dituntut memiliki kompetensi untuk menjembatanikepentingan publik dengan perumusan kebijakan.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.