dalam situasi seperti
ini tentunya menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan pelayanan itu.
dalam hal ini pemerintah adalah lembaga yang memproduksi,
mendistribusikan atau memberikan alat pemenuhan kebutuhan rakyat yang
berupa pelayanan publik. dengan demikian secara eksplisit dapat
dikatakan bahwa pemberian pelayanan publik merupakan jenis pelayanan
yang dimonopoli oleh pemerintah. hal ini dapat dipahami mengingat
pelayanan civil merupakan bagian dari fungsi pemerintah yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
sebagai fungsi
pemerintah maka pelayanan publik tidak hanya semata bersifat “profit
orientied” tetapi lebih beorientasi sosial, yaitu penguatan dan
pemberdayaan masyarakat. karena itu penentuan dari proses pelayanan
publik tidak bisa dilakukan dengan pendekatan bisnis, tetapi pendekatan
yang paling tepat adalah pendekatan sosial (social approach), karena
yang paling tahu akan baiknya pelayanan yang diberikan adalaha
masyarakat.
seiring dengan
peningkatan kehidupan manusia, maka tuntutan akan pelayanan publik
semakin meningkat, dimana masyarakat bukan hanya mengharapkan
terpenuhinya kebutuhan akan pelayanan yang baik dari pemerintah, tetapi
lebih dari itu masyarakat mulai mempertanyakan kualitas pelayanan publik
yang diberikan oleh pemerintah.
kualitas pada dasarnya
terkait dengan pelayanan yang terbaik, yaitu suatu sikap atau cara
aparat dalam melayani pelanggan atau masyarakat secara memuaskan,
menurut saefullah (1999:9) bahwa “penilaian tentang kualitas pelayanan
bukan berdasarkan pengakuan dari yang memberi pelayanan, tetapi
diberikan oleh langganan atau pihak yang menerima pelayanan“. sedangkan
menurut triguno (1997:78) pelayan terbaik yaitu melayani setiap saat,
secara cepat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah dan menolong serta
profesional dan mampu.
sementara wyckof (dalam
tjiptono 1996:59) mengartikan kualitas jasa atau layanan, yaitu :
tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat
keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan ini berarti, bila
jasa atau layanan yang diterima (perceived service) sesuai dengan
diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan dipersepsikan baik dan
memuaskan, jika kualitas jasa atau layanan yang diterima lebih rendah
dari yang diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan akan dipersepsikan
buruk.
Untuk itu fungsi
pemerintah bukan hanya terbatas pada aktivitas pemberian pelayanan
kepada masyarakat, tetapi juga harus menjamin bahwa pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat betul-betul berkualitas.
0 comments:
Post a Comment