Undang-Undang Pelayanan
Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas
fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan
oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi
dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial,
mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada
pemerintahan dan administrasi publik.
Friday, August 29, 2014
Artikel Kedua
dalam situasi seperti
ini tentunya menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan pelayanan itu.
dalam hal ini pemerintah adalah lembaga yang memproduksi,
mendistribusikan atau memberikan alat pemenuhan kebutuhan rakyat yang
berupa pelayanan publik. dengan demikian secara eksplisit dapat
dikatakan bahwa pemberian pelayanan publik merupakan jenis pelayanan
yang dimonopoli oleh pemerintah. hal ini dapat dipahami mengingat
pelayanan civil merupakan bagian dari fungsi pemerintah yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Powered by Blogger.